Kamis, 08 Mei 2025

Izin Bus Dipertanyakan, Kemenhub Panggil Pemilik ALS

 


MEMORANDUMREPORT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) setelah terjadinya kecelakaan di Sumatera Barat yang menewaskan 12 penumpang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Bus ALS yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin operasi, meskipun status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025. 


Ahmad Yani menyatakan pentingnya mengecek izin dan kelaikan bus yang beroperasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian dan pihak lain untuk menyelidiki penyebab kecelakaan. Setiap bus wajib memiliki izin operasi dan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan yang berlaku. 


Perusahaan otobus harus melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala dan melakukan perawatan kendaraan dengan baik. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mengelola keselamatan dan risiko kecelakaan secara komprehensif. 


Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan izin, dan perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada korban jika kecelakaan terjadi karena kendaraan tidak laik. Kemenhub berharap semua perusahaan otobus menjalankan kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi.




Narasumber https://memorandumreport.blogspot.com/

www.slot-500.org

www.slot1000k.com

www.bet-888.org